anggota kepolisian daerah metro jaya mengungkap sindikat narkoba internasional belanda-malaysia-indonesia memproduksi ekstasi dicampur melalui pil koplo yang diketahui agar pengobatan penyakit anjing gila.
kita mengungkap sindikat narkoba internasional setelah mengusut pada dua bulan, papar kepala polda metro jaya, inspektur jenderal polisi putut eko bayuseno di jakarta, kamis.
dari pengungkapan itu, polisi meringkus lima tersangka, yakni strjo, sgnr, brn dan dua orang penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) cipinang, jakarta timur, yakni asg juga tnsk.
kejadian berawal ketika petugas menjerat tersangka strjo, sgnr juga brn dan menumpang dua unit mobil pada gerbang tol cikupa, tangerang, mengarah jakarta, senin (8/4).
petugas mendapatkan 125.000 butir ekstasi selama di boks speaker audio salah Satu mobil dan ditumpangi tersangka.
Informasi Lainnya:
selanjutnya, polisi membangun angka melalui menggeledah rumah tersangka sgnr mendapatkan 1.236 butir dalam perumahan titian asri, medan satria, bekasi, jawa barat.
selain itu, petugas menemukan alat produksi serta seluruh jenis bahan pembuatan ekstasi pada properti sgnr.
putut mengajarkan ekstasi dan ditemukan di pada kendaraan merupakan kiriman daripada seorang masyarakat belanda, bnl selama belanda kepada tersangka tiko dalam malaysia melalui transportasi udara.
kemudian, tersangka tiko mengirimkan ekstasi pada tiga tersangka, sgnr, strjo serta brn dengan kapal perahu nelayan ke medan.
ketiga tersangka tersebut, membawa ribuan butir ekstasi ke jakarta menggunakan transportasi darat.
berdasarkan penelusuran, ketiga tersangka memproduksi tablet narkoba campuran ekstasi dengan pil koplo juga bahan kimia.
pelaku menumbuk Salah satu tablet ekstasi dengan pil koplo dicampur bahan kimia lainnya menghasilkan tiga butir pil narkoba, ujar putut.
informasi lainnya, dua penghuni lapas cipinang dan diduga dijadikan pengendali, yaitu asg tercatat penguni lapas cipinang yang tersangkut persentasi narkoba dalam 2010 juga penduduk singapura, tnsk ikut serta angka narkoba pada 2009.
saat ini, polisi baru memburu bnl untuk produsen pil ekstasi selama belanda dan toki berperan adalah penyelundup narkoba daripada malaysia ke indonesia, dan penyandang dana.
para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati ataupun 20 tahun penjara juga denda rp10 miliar.