hakim agung, gayus lumbuun, menyatakan, hukuman penjara dalam Satu tahun kepada pengusaha yang membayar buruh dalam bawah upah minimum regional (umr) dijadikan jenis pembelajaran.
putusan hukuman pada terdakwa, tjioe christina chandra, dengan pidana Satu tahun penjara diputus melalui suara bulat majelis hakim, untuk jenis pembelajaran supaya tidak dilakukan lagi oleh warga banyak, papar lumbuun, selama jakarta, rabu.
majelis hakim kasasi yang terdiri atas ketua majelis hakim, zaharuddin utama, dengan anggota majelis, prof dr surya jaya, serta lumbuun, ini serta mendenda pengusaha surabaya yang memiliki 53 karyawan ini sebesar rp100 juta.
hukuman dan denda ini adalah hukuman tidak mahal kepada pasal dan dilanggar, papar lumbuun. dia mengatakan, hukuman dan dijatuhkan ini adalah pertama kali pada indonesia.
Informasi Lainnya:
hakim agung ini menuturkan kiranya putusan itu ada didasarkan dgn konsep pemikiran ada penyalahgunaan keadaan yang di bahasa belanda disebut misbruik van omstandigheden.
seperti selama keadaan sulitnya mencari perhatian seperti selama indonesia saat ini, salah Salah satu bagian menyalahgunakan keadaan sehingga menurunkan pihak lain (buruh). padahal masalah umr sudah diatur melalui uu, ujarnya.
gayus mengatakan bahwa dirinya siap dihujat ada pihak terkait putusannya ini. ada pihak dan menyalahkan putusan ini, namun ini untuk pembelajaran supaya pengusaha tidak menyalahgunakan situasi untuk meminimalkan buruh melalui mengupah dalam bawah umr, katanya.
chandra adalah pengusaha surabaya yang mempunyai 53 karyawan namun mengupah buruhnya tersebut pada bawah umr dan pengadilan negeri surabaya sudah memvonis bebas.