Dewan Pers-LPSK siapkan pedoman pemberitaan bagi jurnalis

dewan pers serta lembaga perlindungan saksi juga korban (lpsk) sedang mempersiapkan pedoman pemberitaan saksi serta korban terhadap jurnalis, makanya jurnalis dicari kenal rambu-rambu ketika menjadikan saksi serta korban sebagai narasumber.

dewan pers juga lpsk berencana membuat nota kesepakatan agar menyusun draf pedoman peliputan selama rangka perlindungan saksi serta korban, kata ketua komisi hukum dewan pers yosep adi prasetyo, dalam dialog soal penyusunan kode etik jurnalistik berperspektif perlindungan saksi serta korban, pada jakarta, jumat.

saat ini, lanjut dia, masih banyak jurnalis dan belum kenal rambu-rambu saat mau menjadikan saksi serta korban untuk narasumber, padahal perlu perlakuan khusus pada narasumber dan berstatus dijadikan korban dan saksi.

kalau tidak, sewaktu-waktu jiwa mereka mampu terancam akibat pemberitaan, katanya.

Informasi Lainnya:

menurut dia, tidak kehadiran mekanisme peliputan yang gamblang saksi serta korban ingin rentan dieksploitasi, menarik oleh tersangka maupun wartawan.

jika nota kesepakatan telah tuntas, dewan pers kemudian hendak menganggarkan pedoman dan mesti dipatuhi semua jurnalis. sehingga, apabila banyak dan melanggar,

maka akan kami berikan teguran. manakala usah, kami mau mengundang pemilik media, tutur yosep.

oleh sebab tersebut, dirinya berharap pedoman tersebut serta adalah toko online kepada saksi juga korban ketika dimintai wawancara oleh jurnalis. saksi maupun korban harus

menjamin kebebasan mengakses info. karena banyak angka selama pengadilan dan membutuhkan intervensi jurnalis, paparnya.

ketua lpsk abdul haris semendawai, menyampaikan saat ini pihaknya sedang menyusun apa isi nota kesepakatan dengan dewan pers. apakah sifatnya publik atau dan menyangkut hal-hal teknis lain, jelasnya.

selain dengan dewan pers, kata dia, lpsk serta berencana membuat nota kesepakatan melalui komisi penyiaran indonesia, komisi info pusat, juga sejumlah lembaga yang berkaitan melalui pemberitaan lain.

lpsk memandang kehadiran nota kesepakatan hendak memberi jalan sedang antara menghormati kebebasan pers juga bagaimana melindungi saksi serta korban supaya tetap optimal. pengalaman pada pilihan negara, saat terjadi perbedaan penafsiran, bagian saksi atau korban langsung membawa ke pengadilan, katanya.

komisioner komisi penyiaran indonesia, idy muzayyad menambahkan, ada faktor yang membuat perusahaan media mempunyai porsi lebih pada memberitakan saksi juga korban. ideologi media, orientasi, agenda, regulasi, kode etik, kompetensi, sensor mandiri, serta sikap umum, sangat berpengaruh pada pemberitaan, ujar idy.